Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelola Barang meneliti RKBMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan RKTBMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) dengan berpedoman pada Renstra–KL, Renja-KL, Standar Barang, Standar Kebutuhan, jumlah pegawai, dan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.
Koreksi Anda
