Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RKTBMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar dalam penelaahan atas RKA-KL yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian berupa pengurangan atas alokasi dana terhadap kegiatan pengelolaan BMN yang tercantum dalam RKTBMN dengan didasarkan pada pertimbangan:
a. keterbatasan ketersediaan anggaran;
b. sinkronisasi dengan perencanaan penganggaran;
c. kebijakan Pemerintah.
(3) Penyesuaian berupa pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga bersangkutan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak penyesuaian tersebut dilakukan.
Koreksi Anda
