Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Dalam proses penetapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Barang dapat berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan Negara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, termasuk dalam rangka menjalankan pelayanan umum dengan memperhatikan ketersediaan BMN pada Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
