Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RKBMN dan RKTBMN disusun dengan berpedoman pada:
a. Renstra-KL;
b. Renja-KL;
c. Standar Barang; dan
d. Standar Kebutuhan.
(2) Penyusunan RKBMN dan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga.
(3) RKTBMN disusun sebagai penjabaran dari RKBMN.
Koreksi Anda
