Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a. Tanah;
b. Gedung dan Bangunan;
c. Peralatan dan Mesin;
d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e. Aset Tetap Lainnya.
Koreksi Anda
