Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Comment [e5]: Hal 197 www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Comment [e6]: Hal 197 Comment [e7]: HAL 137 www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor :
S- /MK.6/20xx Sifat :
Sangat Segera Lampiran :
...... set Hal :
Persetujuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 20xx s.d. 20xx pada ...........(diisi Kementerian /Lembaga) Yth. .......... (diisi pimpinan Kementerian/Lembaga) Jakarta Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ...................... tanggal ................ hal Permohonan Persetujuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 20xx
s.d. 20xx pada .............(diisi Kementerian/Lembaga) pada prinsipnya kami menyetujui RKBMN sebagaimana diuraikan pada lampiran surat persetujuan ini.
Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, penyusunan RKBMN tersebut agar berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....../PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. RKBMN menyajikan informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
2. Dalam hal terdapat perubahan pada RKBMN yang telah disetujui Pengelola Barang, Pengguna Barang menyampaikan perubahan RKBMN tersebut kepada Pengelola Barang.
3. Batas waktu penyampaian perubahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyampaian batas waktu revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara .............................................
NIP .......................................
Tembusan:
1. Menteri Keuangan, sebagai laporan;
2. Direktur Jenderal Anggaran;
3. Inspektur Jenderal ...............(diisi Kementerian/Lembaga);
4. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 226/PMK.06/2011 TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor :
S- /MK.6/20xx Sifat :
Sangat Segera Lampiran :
...... set Hal :
Persetujuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 20xx s.d. 20xx pada ...........(diisi Kementerian /Lembaga) Yth. .......... (diisi pimpinan Kementerian/Lembaga) Jakarta Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ...................... tanggal ................ hal Permohonan Persetujuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 20xx
s.d. 20xx pada .............(diisi Kementerian/Lembaga) pada prinsipnya kami menyetujui RKBMN sebagaimana diuraikan pada lampiran surat persetujuan ini.
Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, penyusunan RKBMN tersebut agar berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....../PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. RKBMN menyajikan informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
2. Dalam hal terdapat perubahan pada RKBMN yang telah disetujui Pengelola Barang, Pengguna Barang menyampaikan perubahan RKBMN tersebut kepada Pengelola Barang.
3. Batas waktu penyampaian perubahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyampaian batas waktu revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara .............................................
NIP .......................................
Tembusan:
1. Menteri Keuangan, sebagai laporan;
2. Direktur Jenderal Anggaran;
3. Inspektur Jenderal ...............(diisi Kementerian/Lembaga);
4. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN V A PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : ... /PMK.06/2011 TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
