Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, rencana pengadaan atas BMN yang belum ditetapkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan oleh Pengelola Barang dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
