Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini pada Kementerian/Lembaga dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
