Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini pada Kementerian/Lembaga dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id