Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Barang mencabut sanksi yang telah dikenakan kepada Pengguna Barang, dalam hal Pengguna Barang telah menyampaikan RKBMN dan RKTBMN dengan format dan materi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id