Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang yang tidak menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan RKTBMN sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dapat dikenakan sanksi berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. rekomendasi dari Pengelola Barang untuk dilakukannya pembekuan atas dana pengadaan dan pemeliharaan BMN; b. penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengenaan sanksi kepada Pengguna Barang yang tidak menyampaikan RKTBMN dapat pula diberikan dalam bentuk pemberian rekomendasi dari Pengelola Barang kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk tidak mengalokasikan dana pengelolaan BMN di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengguna Barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda