Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melakukan evaluasi realisasi RKTBMN setiap tahun berdasarkan Renja–KL, Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
(2) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melakukan evaluasi efektifitas penggunaan BMN setiap tahun guna memperoleh informasi tentang:
a. kesesuaian penggunaan BMN dengan tujuan pengadaannya;
b. identifikasi BMN yang memerlukan pemeliharaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKTBMN tahun berikutnya.
(4) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melakukan penyesuaian RKBMN dengan mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
