Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan BMN pada RKBMN dan/atau RKTBMN yang telah disetujui Pengelola Barang, Pengguna Barang mengajukan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN kepada Pengelola Barang.
(2) Penyampaian perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
(3) Pengelola Barang meneliti usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
(4) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengelola Barang menandatangani usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN tersebut paling lambat 1 (satu) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
(5) Persetujuan usulan perubahan RKTBMN sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat
(4) disampaikan kepada Pengguna Barang sebagai dokumen pendukung untuk :
a. perubahan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN;
b. digunakan sebagai dasar penelaahan atas revisi anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(6) Dalam hal Pengelola Barang menolak usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
(7) Dalam hal terjadi penolakan atas usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN, Pengguna Barang harus melakukan penyesuaian terhadap usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN dan menyampaikan penyesuaian usulan perubahan RKBMN dan/atau RKTBMN tersebut paling lambat 2 (dua) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
