Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/daerah, prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI), anggota Kepolisian Republik INDONESIA (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat/Daerah dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah
provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
2. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK yang selanjutnya disebut SKP-PFK adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK bulanan dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
3. Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Rampung yang selanjutnya disebut SKP-PFK Rampung adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK rampung dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
4. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
5. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
11. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
12. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
14. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat yang selanjutnya disebut PPNPN Pusat adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN.
15. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah yang selanjutnya disebut PPNPN Daerah adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
16. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
17. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
18. Iuran Wajib Pegawai adalah iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Pusat/ P N S Daerah, prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI)/Kepolisian Republik INDONESIA (Polri), dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan.
19. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
20. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku pengguna anggaran/barang.
21. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana PFK merupakan sejumlah dana yang dihimpun dari:
a. Iuran Wajib Pegawai;
b. Iuran Pemda;
c. Iuran tabungan perumahan;
d. Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD;
e. Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah;
f. Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero);
g. Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero); dan
h. Iuran beras Bulog, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
(2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Iuran dana pensiun Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan prajurit TNI/anggota Polri;
b. Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan prajurit TNI/anggota Polri; dan
c. Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara/PNS Pusat/PNS Daerah dan prajurit TNI/anggota Polri.
(3) Iuran Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sejumlah dana yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/ kota selaku pemberi kerja PNS Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PPNPN Daerah untuk penyelenggaraan iuran jaminan kesehatan bagi PNS Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PPNPN Daerah.
(4) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan sejumlah dana yang disetorkan oleh PT Taspen (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pensiunan Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah.
(5) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sejumlah dana yang disetorkan oleh PT Asabri (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pensiunan prajurit TNI/anggota Polri dan pensiunan PNS Kementerian Pertahanan/Polri.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji:
a. Pejabat Negara, PNS Pusat, prajurit TNI/PNS Kementerian Pertahanan, dan anggota Polri/PNS Polri; dan
b. PNS Daerah, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada Pejabat Negara, PNS Pusat, prajurit TNI/PNS Kementerian Pertahanan, dan anggota Polri/PNS Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Wajib Pegawai sebagai potongan dalam daftar gaji.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada PNS Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Wajib Pegawai PNS Daerah sebagai potongan dalam daftar gaji.
4. Di antara Pasal 6 dan 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota
DPRD untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran jaminan kesehatan sebagai potongan dalam daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan.
(4) Daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji PNS Pusat, anggota Polri/PNS Polri dan prajurit TNI/PNS Kementerian Pertahanan yang dibayarkan kepada Perum Bulog.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat, anggota Polri/PNS Polri, dan prajurit TNI/PNS Kementerian Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara Pasal 10 dan 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1), disetorkan ke kas negara melalui bank/pos persepsi
menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Kode Billing yang berlaku pada sistem penerimaan negara secara elektronik.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SSBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (4), dan Pasal 10A dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA