Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 226-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155PMK042008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang merupakan bahan pangan strategis dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk barang selain bahan pangan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
