Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
TATA CARA PENGISIAN CATATAN PERSEDIAAN BARANG KENA CUKAI SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA Nomor (1) : Diisi dengan Nama Perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor (3) : Diisi dengan Alamat Perusahaan.
Nomor (4) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi dengan jenis Barang Kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku/penolong.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor halaman.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (8) : Diisi dengan tanggal kegiatan.
Nomor (9) : Diisi dengan uraian kegiatan, misal pemasukan atau pengeluaran.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor dokumen pemasukan atau pengeluaran.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal dokumen pemasukan atau pengeluaran.
Nomor (12) : Diisi dengan satuan, misal dalam liter.
Nomor (13) : Diisi dengan jumlah pemasukan ke gudang.
Nomor (14) : Diisi dengan jumlah pengeluaran ke produksi.
Nomor (15) : Diisi dengan saldo (saldo awal ditambah pemasukan dikurangi pengeluaran).
Nomor (16) : Diisi dengan jenis barang jadi yang merupakan Barang Kena Cukai.
Nomor (17) : Diisi dengan jumlah aktual hasil produksi.
Nomor (18) : Diisi dengan jumlah barang jadi yang dihasilkan berdasarkan konversi (hasil perkalian pengeluaran bahan baku kolom 8 dengan konversi).
Nomor (19) : Diisi dengan selisih antara jumlah konversi dan jumlah aktual.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Local Disk D/RPMK/RPMK Penimbunan BKC final Rokum LD 21 April 2014
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PENGANGKUTAN EA/MMEA YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS Nomor
(1) :
Diisi dengan nama perusahaan.
Nomor
(2) :
Diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Nomor
(3) :
Diisi dengan alamat perusahaan.
Nomor
(4) :
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor
(5) :
Diisi dengan bulan penggunaan/persediaan Barang Kena Cukai.
Nomor
(6) :
Diisi dengan nomor urut.
Nomor
(7) :
Diisi dengan nomor dokumen pelindung pengangkutan (CK-6).
Nomor
(8) :
Diisi dengan tanggal dokumen pelindung pengangkutan (CK- 6).
Nomor
(9) :
Diisi dengan jenis Barang Kena Cukai yang diangkut.
Nomor
(10) :
Diisi dengan jumlah Barang Kena Cukai yang diangkut.
Nomor
(11) :
Diisi dengan satuan Barang Kena Cukai yang diangkut.
Nomor
(12) :
Diisi dengan nama penyalur/Tempat Penjualan Eceran /perorangan yang dituju.
Nomor
(13) :
Diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai penyalur/ Tempat Penjualan Eceran atau Nomor Kartu Tanda Penduduk perorangan yang dituju.
Nomor
(14) :
Diisi dengan alamat penyalur/Tempat Penjualan Eceran/ perorangan yang dituju.
Nomor
(15) :
Diisi dengan kota/kabupaten tempat pembuatan laporan.
Nomor
(16) :
Diisi dengan tanggal pembuatan laporan.
Nomor
(17) :
Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap pimpinan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Local Disk D/RPMK/RPMK Penimbunan BKC final Rokum LD 21 April 2014
TATA CARA PENGISIAN
PEMBERITAHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI (CK-5) Nomor
(18) :
Diisi dengan nama Kantor.
Nomor
(19) :
Diisi dengan kode Kantor Nomor
(20) :
Diisi dengan nomor halaman.
Nomor
(21) :
Diisi dengan nomor pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(22) :
Diisi dengan tanggal pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(23) :
Diisi dengan nomor pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(24) :
Diisi dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(25) :
Diisi dengan nomor jenis barang kena cukai; nomor 1 untuk EA, nomor 2 untuk MMEA, nomor 3 untuk HT, atau nomor 4 untuk lainnya.
Nomor
(26) :
Diisi dengan nomor cara pelunasan;
nomor 1 dengan pembayaran, nomor 2 dengan pelekatan pita cukai, atau nomor 3 dengan pembubuhan tanda lunas cukai lainnya.
Nomor
(27) :
Diisi dengan nomor status cukai; nomor 1 kalau belum dilunasi atau nomor 2 kalau sudah dilunasi.
Nomor
(28) :
Diisi dengan nomor jenis pemberitahuan;
contoh:
untuk pemberitahuan barang kena cukai tidak dipungut untuk tujuan ekspor diisi dengan nomor 2.1.
Nomor
(29) :
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tempat asal/pemasok.
Nomor
(30) :
Diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tempat asal/pemasok.
Nomor
(31) :
Diisi dengan nama dan alamat tempat asal/pemasok.
Nomor
(32) :
Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor
(33) :
Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor
(34) :
Diisi dengan nomor invoice/surat jalan.
Nomor
(35) :
Diisi tanggal invoice/surat jalan.
Nomor
(36) :
Diisi dengan nomor skep fasilitas (bila ada).
Nomor
(37) :
Diisi dengan tanggal skep fasilitas (bila ada).
Nomor
(38) :
Diisi dengan nomor cara pengangkutan; nomor 1 apabila lewat darat, nomor 2 apabila lewat laut, atau nomor 3 apabila lewat udara.
Nomor
(39) :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan.
Nomor
(40) :
Diisi dengan nomor identitas tempat tujuan/pengguna (Nomor Pokok Pengguna Pembebasan/Nomor Pokok Wajib Pajak /Paspor/Kartu Tanda Penduduk/lainnya).
Nomor
(41) :
Diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tempat tujuan/pengguna (dalam hal tempat tujuan/pengguna memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Nomor
(42) :
Diisi dengan nama dan alamat tempat tujuan/pengguna.
Nomor
(43) :
Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat tujuan/ pengguna.
Nomor
(44) :
Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan/ pengguna.
Nomor
(45) :
Diisi dengan nama negara tujuan.
Nomor
(46) :
Diisi dengan kode negara tujuan.
Nomor
(47) :
Diisi dengan identitas tempat penimbunan terakhir (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/ Nomor Pokok Pengguna Pembebasan /Nomor Pokok Wajib Pajak).
Nomor
(48) :
Diisi dengan nama dan alamat tempat penimbunan terakhir Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/Nomor Pokok Pengguna Pembebasan /Nomor Pokok Wajib Pajak).
Nomor
(49) :
Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat penimbunan terakhir.
Nomor
(50) :
Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat penimbunan terakhir.
Nomor
(51) :
Diisi dengan pelabuhan muat.
Nomor
(52) :
Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi pelabuhan muat.
Nomor
(53) :
Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi pelabuhan muat.
Nomor
(54) :
Diisi dengan pelabuhan singgah terakhir.
Nomor
(55) :
Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir.
Nomor
(56) :
Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir.
Nomor
(57) :
Diisi dengan nomor urut uraian barang.
Nomor
(58) :
Diisi dengan rincian jumlah, jenis, merk, dan nomor kolli.
Nomor
(59) :
Diisi dengan uraian jenis barang secara lengkap.
Nomor
(60) :
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang.
Nomor
(61) :
Diisi dengan Harga Jual Eceran/Harga Jual Pabrik dalam rupiah.
Nomor
(62) :
Diisi dengan tarif cukai.
Nomor
(63) :
Diisi dengan jumlah cukai dalam rupiah.
Nomor
(64) :
Diisi dengan jumlah devisa dalam Dollar Amerika.
Nomor
(65) :
Diisi dengan keterangan/informasi lainnya.
Nomor
(66) :
Diisi dengan nama dan alamat pemberitahu.
Nomor
(67) :
Diisi dengan nomor identitas pemberitahu.
Nomor
(68) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pemberitahu/pengusaha.
Nomor
(69) :
Diisi dengan nomor tempat pembayaran; nomor 1 untuk Bank Devisa, nomor 2 untuk Kantor, atau nomor 3 untuk Kantor Pos.
Nomor
(70) :
Diisi dengan nomor jenis jaminan; nomor 1 untuk tunai, nomor 2 untuk bank garansi, nomor 3 untuk excise bond, atau nomor 4 untuk lainnya.
Nomor
(71) :
Diisi dengan nomor bukti pembayaran (untuk tunai), atau nomor jaminan untuk jaminan.
Nomor
(72) :
Diisi dengan tanggal bukti pembayaran (untuk tunai), atau
tanggal jaminan untuk jaminan.
Nomor
(73) :
Diisi dengan kode penerimaan.
Nomor
(74) :
Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap pejabat penerima.
Nomor
(75) :
Diisi dengan nama dan stempel kantor penerima.
Nomor
(76) :
Diisi dengan perkiraan alat angkut tiba di tempat tujuan pada hari ke ... setelah tanggal selesai keluarnya Barang Kena Cukai.
Nomor
(77) :
Diisi dengan nomor buku rekening barang kena cukai.
Nomor
(78) :
Diisi dengan nomor buku rekening kredit.
Nomor
(79) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pejabat bea dan cukai.
Nomor
(80) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai.
Nomor
(81) :
Diisi dengan catatan hasil pemeriksaan/penyegelan Barang Kena Cukai yang akan dikeluarkan.
Nomor
(82) :
Diisi dengan jenis dan nomor segel.
Nomor
(83) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai dalam hal dilakukan pengawasan langsung.
Nomor
(84) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di Nomor (66) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor
(85) :
Diisi dengan catatan hasil pengeluaran dari tempat asal Nomor
(86) :
Diisi dengan jenis alat angkut.
Nomor
(87) :
Diisi dengan nomor polisi/nomor voyage/nomor flight.
Nomor
(88) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai dalam hal dilakukan pengawasan langsung.
Nomor
(89) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di Nomor (71) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor
(90) :
Diisi dengan catatan hasil pemeriksaan pemasukan Barang
Kena Cukai di tempat tujuan/penimbunan terakhir.
Nomor
(91) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai dalam hal dilakukan pengawasan langsung.
Nomor
(92) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di Nomor (74) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor
(93) :
Diisi dengan catatan hasil pemeriksaan sebelum pemuatan (khusus untuk tujuan ekspor).
Nomor
(94) :
Diisi dengan nomor dokumen ekspor.
Nomor
(95) :
Diisi dengan tanggal dokumen ekspor.
Nomor
(96) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pejabat bea dan cukai.
Nomor
(97) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai.
Nomor
(98) :
Diisi dengan catatan hasil pemeriksaan di pelabuhan singgah terakhir (khusus untuk tujuan ekspor).
Nomor
(99) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pejabat bea dan cukai.
Nomor
(100) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai.
Nomor
(101) :
Diisi dengan catatan bendaharawan Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pelabuhan muat.
Nomor
(102) :
Diisi dengan nomor buku rekening.
Nomor
(103) :
Diisi dengan nomor buku pengawasan.
Nomor
(104) :
Diisi dengan nomor dan tanggal surat pengantar.
Nomor
(105) :
Diisi dengan nomor dan tanggal berita acara pemusnahan/ pengolahan kembali.
Nomor
(106) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pejabat bea dan cukai.
Nomor
(107) :
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat bea dan cukai.
Nomor
(108) :
Diisi dengan nama Kantor.
Nomor
(109) :
Diisi dengan kode Kantor.
Nomor
(110) :
Diisi dengan nomor halaman.
Nomor
(111) :
Diisi dengan nomor pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(112) :
Diisi dengan tanggal pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(113) :
Diisi dengan nomor pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(114) :
Diisi dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor
(115) :
Diisi dengan nomor urut uraian barang.
Nomor
(116) :
Diisi dengan rincian jumlah, jenis merk, dan nomor kolli.
Nomor
(117) :
Diisi dengan uraian jenis barang secara lengkap.
Nomor
(118) :
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang.
Nomor
(119) :
Diisi dengan Harga Jual Eceran/Harga Jual Pabrik dalam rupiah.
Nomor
(120) :
Diisi dengan tarif cukai.
Nomor
(121) :
Diisi dengan jumlah cukai dalam rupiah.
Nomor
(122) :
Diisi dengan jumlah devisa dalam Dollar Amerika.
Nomor
(123) :
Diisi dengan keterangan/informasi lainnya.
Nomor
(124) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Local Disk D/RPMK/RPMK Penimbunan BKC final Rokum LD 21 April 2014
TATA CARA PENGISIAN
PELINDUNG PENGANGKUTAN ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS Nomor
(125) :
Diisi dengan nama Kantor.
Nomor
(126) :
Diisi dengan kode Kantor.
Nomor
(127) :
Diisi dengan nomor pelindung pengangkutan (CK-6).
Nomor
(128) :
Diisi dengan tanggal pelindung pengangkutan (CK-6).
Nomor
(129) :
Diisi dengan nomor jenis barang kena cukai yang diangkut.
Nomor
(130) :
Diisi dengan status tempat asal/pemasok; untuk penyalur diisi nomor 1 atau untuk pengusaha Tempat Penjualan Eceran diisi nomor 2.
Nomor
(131) :
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor
(132) :
Diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor
(133) :
Diisi dengan nama dan alamat tempat asal/pemasok.
Nomor
(134) :
Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor
(135) :
Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor
(136) :
Diisi dengan nomor invoice/surat jalan.
Nomor
(137) :
Diisi dengan tanggal invoice/surat jalan.
Nomor
(138) :
Diisi dengan status tempat tujuan/pengguna; untuk penyalur diisi nomor 1, untuk pengusaha tempat penjual eceran diisi nomor 2, atau untuk perorangan diisi nomor 3.
Nomor
(139) :
Diisi dengan nomor identitas tempat tujuan/pengguna (dapat berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor paspor, nomor Kartu Tanda Penduduk, atau lainnya).
Nomor
(140) :
Diisi dengan nama dan alamat tempat tujuan/pengguna.
Nomor
(141) :
Diisi dengan nama Kantor yang mengawasi tempat tujuan/ pengguna.
Nomor
(142) :
Diisi dengan kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna.
Nomor
(143) :
Diisi dengan jenis alat angkut.
Nomor
(144) :
Diisi dengan nomor polisi/nomor voyage/nomor flight dari alat angkut.
Nomor
(145) :
Diisi dengan nomor urut.
Nomor
(146) :
Diisi dengan rincian jumlah, jenis merek dan nomor kolli.
Nomor
(147) :
Diisi dengan uraian jenis barang secara lengkap.
Nomor
(148) :
Diisi dengan jumlah dan satuan barang.
Nomor
(149) :
Diisi dengan harga jual eceran dalam rupiah.
Nomor
(150) :
Diisi dengan informasi lain yang perlu.
Nomor
(151) :
Diisi dengan perkiraan alat angkut tiba di tempat tujuan.
Nomor
(152) :
Diisi dengan tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha tempat asal/pemasok.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Local Disk D/RPMK/RPMK Penimbunan BKC final Rokum 21 April 2014
Koreksi Anda
