Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id