Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas, berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. (2) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari: a. etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau b. minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. (3) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/ minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id