Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.
(2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
b. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
c. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
d. pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar Pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya;
e. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
f. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
g. pengangkutan etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai;
h. pengangkutan etil alkohol dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai;
i. pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai;
j. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
3. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di INDONESIA;
4. tujuan sosial; dan
5. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.
k. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
dan
2. tujuan sosial.
l. pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
1. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan
2. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di INDONESIA.
m. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara yang diimpor oleh importir atas pesanan dari pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dengan fasilitas pembebasan cukai.
(3) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa:
a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di INDONESIA yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di INDONESIA secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Koreksi Anda
