Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(2) Pengeluaran barang kena cukai asal impor dari Kawasan Pabean, importir wajib melampirkan pemberitahuan pemasukan barang kena cukai dari Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau importir.
(3) Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau melampirkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya.
Koreksi Anda
