Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada catatan sediaan dengan menggunakan formulir sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai; dan
d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai;
b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai; dan
d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
