Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007.
2. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas–batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapanganyang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
6. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
7. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
8. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
9. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
10. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
Koreksi Anda
