Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diterbitkan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) oleh Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak, disampaikan kepada Wajib Pajak melalui KPP setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id