Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan:
a. dalam hal seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, KPPN menerbitkan SP2D Nihil;
b. dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui transfer pembayaran, KPPN menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan;
c. dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB dan transfer pembayaran, KPPN terlebih dahulu memperhitungkan potongan SPMIB dimaksud dan menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus diberikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan dengan Utang Pajak melalui potongan SPMIB sebagaimana dimaksud pada huruf a atau setelah dikompensasikan dengan Utang Pajak melalui transfer pembayaran dan/atau potongan SPMIB sebagaimana dimaksud pada huruf b atau huruf c, KPPN menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan termasuk rekening Wajib Pajak;
e. dalam hal seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak, KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan;
(2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I atau Bank Operasional III;
b. lembar ke-2 untuk KPP penerbit; dan
c. lembar ke-3 untuk KPPN.
(3) KPPN mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMIB atas kompensasi melalui potongan SPMIB dengan membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor.
(4) Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D.
(5) Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui transfer pembayaran, KPP menyampaikan informasi akan adanya transfer penerimaan negara dan menyampaikan surat setoran berupa Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan ke:
a. Bank/Pos Persepsi tujuan untuk Surat Setoran Pajak;
b. Bank/Pos Persepsi tujuan yang sekaligus merangkap sebagai Bank Operasional III PBB untuk Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan;
(6) Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas dasar transfer sesuai SP2D dari KPPN dan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima dari KPP.
(7) KPPN menyampaikan lembar ke-2 SPMIB, lembar ke-2 SP2D, dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke Utang www.djpp.kemenkumham.go.id
Pajak melalui potongan SPMIB disertai dengan surat setoran yang telah disahkan, ke KPP penerbit SPMIB.
Koreksi Anda
