Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMIB dan/atau melalui transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila: a. kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP); b. kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). (3) Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal pembayaran imbalan bunga PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM. (4) Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal: a. pembayaran imbalan bunga PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PBB; b. pembayaran imbalan bunga PBB dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, PPnBM, atau PBB.
Koreksi Anda