Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran PBB yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP PBB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP PBB. (2) Batas waktu penerbitan SKPKPP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB. (3) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran PBB yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP PBB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP PBB. (4) Batas waktu penerbitan SKPKPP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan sejak: a. diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB; www.djpp.kemenkumham.go.id b. diterbitkannya Keputusan Keberatan; c. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan PBB; e. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB; f. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; g. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB; atau h. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id