Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP. (2) Batas waktu penerbitan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak: a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG KUP 1994; b. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP 1994. (3) Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan www.djpp.kemenkumham.go.id untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP 1994 berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak: a. tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; b. tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. (5) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id