Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP 2000; b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP 2000; c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP 2000; d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UNDANG-UNDANG KUP 2000 dan/atau Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP 2000 karena Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP 2000. (2) Termasuk kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau www.djpp.kemenkumham.go.id seluruhnya untuk Putusan Peninjauan Kembali yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2012, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Koreksi Anda