Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 226-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dan Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 226-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id