Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 226-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dan Direktur Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
