Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 225-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2011.
(3) Tata cara penyaluran Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran DBH SDA Kehutanan karena penyaluran Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2011 yang didasarkan atas perkiraan alokasi lebih besar dari pada realisasi penerimaan DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2011, maka kelebihan penyaluran dimaksud diperhitungkan dengan cara pemotongan langsung dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
