Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 225-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan atas perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2011 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2011 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya melalui mekanisme rekonsiliasi perhitungan data DBH antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil secara triwulanan. (2) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan atas realisasi penerimaan DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2011 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun Anggaran 2011 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan perkiraan penerimaan DBH SDA Kehutanan periode bulan November dan bulan Desember Tahun Anggaran 2011 untuk selanjutnya ditempatkan dalam rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2011. (3) Rincian Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda