Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2004 DAN TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (2) Penggunaan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id