Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2004 DAN TAHUN ANGGARAN 2005
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran
42010, No.613 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2010 dengan memperhitungkan kelebihan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010.
(2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
