Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2004 DAN TAHUN ANGGARAN 2005
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 berasal dari Anggaran Transfer Ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010.
(2) Perhitungan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun 2004 dan Tahun 2005 perdaerah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan pola rata-rata tertimbang atas realisasi penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun 2004 dan Tahun 2005 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya.
(3) Rincian Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 untuk daerah kabupaten dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
