Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
SURAT PERNYATAAN Nomor: .............................................
Yang bertanda-tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………. menyatakan telah mencantumkan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dalam APBD dan/atau akan mencantumkan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan segera melaksanakan kegiatan setelah menerima transfer.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010.
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Gubernur/Bupati/Walikota
PemerintahProvinsi/Kabupaten/Kota*) …..
(cap dan tanda tangan)
(materai Rp6000,-)
Nama ........................................
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010
Koreksi Anda
