Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. (2) Penyaluran Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 dan Surat Pernyataan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda