Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari Dana Penyeimbang meliputi :
1) dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);
2) pendidikan kedinasan; dan 3) hibah kepada perusahaan daerah.
Koreksi Anda
