Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimaksudkan untuk kegiatan- kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan yang dicantumkan dalam APBD dan/ atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 yang menjadi kewenangan/ urusan daerah, dengan jenis belanja sebagai berikut: a. belanja modal; b. belanja barang; c. belanja pegawai; d. belanja bantuan keuangan; dan e. belanja hibah. (2) Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/ 2009 tentang Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam perhitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda