Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Koreksi Anda
