Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Koreksi Anda