Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan PTN Badan Hukum Tahun Anggaran 2014 disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi yang berkedudukan di INDONESIA.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Laporan Aktivitas/Operasional;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan, PTN Badan Hukum menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari laporan keuangan yang dihasilkan dari Sistem Akuntansi Instansi.
(5) Ketentuan mengenai laporan Keuangan PTN Badan Hukum Tahun Anggaran 2014 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
