Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum bersumber dari Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 10 ayat (2) huruf a yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; dan b. Pasal 10 ayat (2) huruf b yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam hal belum terdapat Laporan Keuangan Penutup yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penetapan sementara besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum. (3) Penetapan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (4) Penetapan besaran kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda