Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara likuidasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum menjadi PTN Badan Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga non kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id