Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
Koreksi Anda
