Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka proses pemisahan kekayaan negara, PTN Badan Hukum menyusun laporan keuangan sebagai berikut: a. Laporan Keuangan Penutup; dan b. Laporan Keuangan Likuidasi. (2) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; dan b. Laporan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan. (3) Tanggal laporan keuangan penutup adalah 31 Desember 2014. (4) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada Menteri Keuangan sebagai dasar penetapan besaran kekayaan awal PTN Badan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id