Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemisahaan kekayaan dan penetapan kekayaan awal atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) BMN yang ditetapkan sebagai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya dan diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang kepada PTN Badan Hukum. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh: a. Pimpinan PTN Badan Hukum dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum belum atau tidak dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; b. Pimpinan PTN Badan Hukum dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum telah dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id