Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) melakukan inventarisasi terhadap BMN yang berada dalam penguasaannya per 31 Desember 2014.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka penyiapan bahan perhitungan pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal PTN Badan Hukum.
(3) Hasil pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Barang, dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum belum atau tidak dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
b. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku Pengguna Barang dalam hal BMN yang berada di PTN Badan Hukum telah dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
(4) Dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) berkoordinasi dengan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dan dapat melibatkan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
