Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN. (3) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum dan belum atau tidak dialihstatuskan penggunaannya kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (4) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum dan telah menerima alih status penggunaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (5) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menunjuk pimpinan PTN Badan Hukum sebagai Kuasa Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum selama masa transisi hingga dilakukan pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal PTN Badan Hukum. (6) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pimpinan PTN Badan Hukum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang atas BMN yang berada di PTN Badan Hukum selama masa transisi hingga dilakukan pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal PTN Badan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id