Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan PTN Badan Hukum melaksanakan pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari PNBP paling kurang satu kali.
(2) Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2014.
(3) Tata cara pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan mengenai mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja satuan kerja Badan Layanan Umum.
(4) Batas waktu pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai langkah- langkah akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
