Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja PNBP dalam DIPA Tahun Anggaran 2014, Pimpinan PTN Badan Hukum mengajukan usul revisi anggaran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menyampaikan usul revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran, dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. Surat usulan revisi anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. Arsip Data Komputer Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga DIPA Revisi; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Usul revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 19 Desember 2014. (4) Berdasarkan penerimaan usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN surat pengesahan revisi anggaran. (5) Pengesahan atas usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari PNBP dan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda