Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Pengelolaan Keuangan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja yang bersumber dari PNBP dalam DIPA; b. Pengesahan Pendapatan dan Belanja; c. Pengelolaan BMN; dan d. Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id