Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Penerapan Pengelolaan Keuangan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja yang bersumber dari PNBP dalam DIPA;
b. Pengesahan Pendapatan dan Belanja;
c. Pengelolaan BMN; dan
d. Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
