Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK042007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Pada Kantor Pabean yang tersedia pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai peti kemas;
c. barang dalam kontainer berpendingin;
d. barang yang berdasarkan analisa intelijen ditetapkan untuk diperiksa dengan pemindai peti kemas;
e. barang peka udara; atau
f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. barang peka cahaya;
b. barang mengandung zat radioaktif;
c. barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian;
atau
d. barang yang terkena pemeriksaan melalui pemindai peti kemas yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian peti kemas, perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Barang.
6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
